Ini 6 Syarat untuk Pengembang Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan enam syarat kepada pengembang reklamasi pulau. Semuanya telah diajukan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta revisi Peraturan Daerah nomor 8 tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
Kalau saya sih nggak peduli itu punya siapa. Yang penting saya peduli kalau kamu mau bangun harus ikutin syarat yang kami ajukan
"Kalau saya sih nggak peduli itu punya siapa. Yang penting saya peduli kalau kamu mau bangun harus ikutin syarat yang kami ajukan," kata Basuki, Selasa (12/4).
Keenam syarat itu yakni, pertama seluruh pulau yang terbangun sesuai undang-undang harus bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedua, fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) diurus pengembang.
Pengembang Tolak Kompensasi, DKI Lelang Ulang ReklamasiKetiga, lima persen dari gross pulau punya DKI. Keempat, DKI minta kontribusi tambahan 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Kelima, mesti dibuat satu perusahaan join antara pengembang dengan Pemprov DKI tujuannya untuk memelihara semua saluran. Syarat terakhir yakni zero waste atau sampah harus dikelola dengan baik.
"Lalu sekarang, mana yang salah? Kami mengatur agar bisa memiliki manfaat bagi Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.
Hingga saat ini kedua raperda itu masih dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.